PTK Buatan Guru Berpeluang Besar Diterima, Bila Memenuhi 5 Syarat Ini

Sumber : Narwan Siedoo

Perlu diketahui, sebuah Penelitian Tindakan Kelas (PTK) hanya akan mendapatkan nilai 4 atau 0. Tidak ada dinilai 1,2, atau 3. Nah, agar PTK bisa mendapatkan nilai 4 maka harus memenuhi syarat sebuah PTK. Apa saja syaratnya? Simak berikut ini

1. Judul PTK Harus Bercirikan PTK;

2. Penelitian Dilakukan di Kelas Tempat Guru Mengajar;

3. PTK yang Disusun Berdasarkan Prosedur yang Benar;

4. Lampiran PTK Harus Lengkap;

5. PTK Telah Diseminarkan.

Selengkapnya....

PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU (PK GURU)

Sumber : Suaidinmath's Blog

Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.

Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut:

1. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.

Selengkapnya...

 

PENGERTIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

  1. Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
  2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  3. Guru dengan tugas tambahan adalah guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala perpustakaan sekolah/madrasah, kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah, atau ketua program keahlian/program studi.
  4. Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.
  5. Kegiatan bimbingan adalah kegiatan guru dalam menyusun rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil evaluasi.
  6. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalismenya.
  7. Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja guru.
  8. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karirkepangkatan dan jabatannya.
  9. Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karirkepangkatan dan jabatannya.
  10. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
  11. Program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/pembimbinganbagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya.
  12. Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.
  13. Sistem paket adalah penilaian secara utuh terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi dan penilaian, analisis hasil penilaiandan pelaksanaantindak lanjut hasil penilaian, tugas tambahan, atau tugas lain tertentu yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
  14. Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu.
  15. Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan gurubaik di sekolah maupun di luar sekolah (seperti KKG/MGMP) danbertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.
  16. Orientasi dan mobilitas adalah mata pelajaran pada SLB/SDLB bagian tunanetra yaitu suatu proses pemanfaatan/penggunaan indera yang masih berfungsi untuk menentukan posisi dari suatu hubungan dengan sekitarnya yang memberikan kemampuan bergerak dari 1 (satu)tempat ke tempat lain yang diinginkan secara cepat, tepat, dan aman.
  17. Bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar dan bimbingan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.
  18. Kelompok kerja guru (KKG), musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) atau musyawarah guru bimbingan dan konseling (MGBK) adalah wadah kegiatan gurukelas, guru mata pelajaran sejenis atau guru bimbingan dan konselingdalam usaha meningkatkan kemampuan profesional guru di bawah bimbingan guru inti dan bersifat mandiri.
  19. Kinerja guru adalah hasil penilaian terhadap proses dan hasil kerja yangdicapai guru dalam melaksanakan tugasnya.
  20. Pendidikan dan pelatihan fungsional adalah upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru melalui lembaga yang memiliki izin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang.
  21. Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran biasa (termasuk pada hari libur), yang diatur oleh sekolah/madrasahdengan tujuan untuk memperluaspengetahuan/kompetensi peserta didik, mengenal hubungan antarmatapelajaran, menyalurkan bakat dan minat, serta melengkapi upaya pembinaan manusia seutuhnya.
  22. Pengembangan diri adalah upayauntuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,dan/atau seni.
  23. Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat.
  24. Karya inovatif adalah karya hasil pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi,dan/atau seni yang bermanfaat bagi pendidikan dan/atau masyarakat